News

Dekat dengan Pemain CPO, Luhut Tidak Layak Urus Sengkarut Migor

Menko Marves Luhut Pandjaitan dianggap tidak layak mengurus sengkarut minyak goreng (migor) di Jawa-Bali. Keterlibatan Luhut mengurus distribusi migor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat eks Menko Polhukam itu dekat dengan tersangka mafia migor yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus menilai, keterlibatan Luhut dalam mengurus migor menguatkan rumor negatif di tengah masyarakat terkait penuntasan perkara mafia migor. Penunjukan ini menjadi tidak produktif mengingat Luhut dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.

“Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng yang sedang diusut oleh Kejagung,” kata Deddy, di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Pandangan Deddy terkait rekam jejak Luhut yang dekat dengan tersangka mafia migor dapat dilacak dari beredarnya foto yang bersangkutan dengan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MP Tumanggor,  yang jadi tersangka di Kejagung. Foto keduanya sempat viral di medsos pada awal-awal Kejagung meningkatkan perkara mafia migor ke penyidikan.

Menurutnya, Luhut sudah terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani. Deddy khawatir isu kedekatan Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Dia menilai, Luhut sudah tidak layak diberi tanggung jawab baru karena berpotensi membuat situasi di kabinet tidak harmonis.

“Pak Luhut itu sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves. Kenapa sekarang diserahkan tugas ambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian sekaligus. Kesannya tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain Luhut,” kecam anggota DPR dari dapil Kalimantan Utara itu.

Dia menilai sengkarut distribusi migor hanya persoalan konsistensi dalam menegakan aturan. Seperti urusan membangun sistem penguasaan, distribusi, dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.

Tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, pemda, terkait distribusi sudah diatur. Artinya, terjadinya kelangkaan migor di tengah masyarakat dapat diatasi dengan memastikan seluruh elemen terkait menjalankan tugas secara profesional.

“Jadi, kata kuncinya ada pada penegakan hukum, pada sistem, dan bukan pada sosok pribadi karena sudah ada mekanisme untuk itu. Silakan para pihak yang berwenang sesuai dengan UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejagung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Deddy.

Back to top button