News

Dalami Kasus Korupsi Bupati Meranti, KPK Larang Empat Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). Langkah ini bagian upaya KPK mendalami pengusutan kasus tersebut.

“KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan kepada Ditjen Imigrasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Mungkin anda suka

Ali menjelaskan, keempat orang itu terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga berlatar swasta. Mereka yaitu Heny Fitriani (ASN), Muhammad Reza Fahlevi (Swasta), Maria Giptia (Swasta), dan Deny Surya AR (Swasta).

“Pencegahan sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan,” ujar Ali.

Ali mengharapkan keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu kooperatif dalam setiap agenda pemanggilan penyidik KPK. Sebab, pencegahan juga berkaitan proses pemberkasan perkara penyidikan kasus yang menjerat Muhammad Adil dan sejumlah orang lainnya.

“(Sehingga) dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi,” kata Ali menegaskan.

Kantongi Duit Rp26,1 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Muhammad Adil (MA), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa (MFA), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa MA telah menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

MA diduga memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. Pemotongan anggaran ini kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM). PT TM, yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah tersebut, terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PT TM mempunyai program setiap memberangkatkan lima anggota jemaah umrah, mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya, tagihan bagi Pemkab Kepulauan Meranti tetap enam orang.

Uang hasil korupsi tersebut, selain untuk keperluan operasional MA, juga untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button