News

Dalam Sebulan, 38 Anggota Gangster di Tangerang Berhasil Diamankan

Sebanyak 38 anggota gangster yang kerap bikin resah di wilayah hukum Tangerang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Para anggota gangster yang beberapa masih di bawah umur tersebut, diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Barang bukti yang diamankan berupa HP, senjata tajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana di Tangerang, Senin (6/2/2023).

Dari hasil penangkapan ini, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang kini berada di Mapolresta Tangerang.

“Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Adapun dari hasil penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 11 unit barang bukti berupa senjata pedang, samurai, celurit dan satu tongkat baseball.

“Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” kata dia.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, yang mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang berharap, penangkapan anggota gangster ini bisa mengembalikan situasi aman di wilayahnya.

Ia menyebut, pihaknya bersama instansi lain akan terus menindaklanjuti secara tegas terkait hal-hal yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat harus terus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah,” terang Ahmed Zaki.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button