News

Daftar Pemilih Potensial Sebanyak 204 Juta Jiwa Diserahkan Kemendagri ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 berjumlah sebanyak 204.656.053 pemilih dari 38 provinsi di Tanah Air dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pada hari ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa.

“Terdiri atas laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi,” kata John dalam acara penyerahan DP4 tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Penyerahan DP4 itu lalu ditandai secara simbolis dengan penandatanganan berita acara oleh John dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

John menyampaikan DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem informasi administrasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik.

Di samping itu, kata dia lagi, data tersebut juga telah diperbarui serta disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai dengan bulan Desember ini.

John juga menyampaikan beberapa kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4. Di antaranya, mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah kawin ataupun sudah pernah kawin, bukan merupakan anggota TNI/Polri, dan berusia 17 tahun saat hari-H pemilu, yaitu 14 Februari 2024.

Setelah penyerahan DP4 itu, John mengatakan Kemendagri berharap kerja sama teknis bersama KPU dapat terus berlanjut mengingat dinamika kependudukan yang sangat tinggi.

“Rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2022 adalah 144.455 dan peristiwa pindah datang per bulan sejumlah 667.598, serta ada pula data perubahan pekerjaan TNI/Polri, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data yang berubah akibat peristiwa kependudukan itu secara enam bulan sekali dari Ditjen Dukcapil,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut John, data pemilih dalam Pemilu 2024 itu akan selalu diperbarui untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button