Friday, 28 June 2024

Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Magang di Kementan, Digaji Rp 4 Juta Perbulan

Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Magang di Kementan, Digaji Rp 4 Juta Perbulan


Cucu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah membantah memohon untuk bekerja di Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan. Ia menyebut diminta Kakeknya magang di instansi pemerintah tersebut.

“Apakah saudara pernah ga bermohon untuk menjadi tenaga Ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?,” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Tenri, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (27/5/2024).

“Saya tidak pernah bermohon Ya Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya (SYL) untuk magang,” jawab Tenri.

Tenri dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon Kementan dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa SYL Cs.

Ia menjelaskan, untuk bisa magang di Biro Hukum Kementan hanya menyerahkan KTP. Seingatnya, KTP tersebut dirinya serahkan kepada Eks Ajudan Mentan Panji Hartanto atau kepada Rininta Octarini selaku Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian (Mentan)

“CV diserahkan?,” tanya Hakim.

“Saya tidak   ingat Ya Mulia,” jawab Tenri.

“Jdi yang saudara ingat, saudara menyerahkan KTP ke siapa?,”  tanya hakim lagi.

“Kalau tidak  salah ke Panji atau ke Rini,” ucap Tenri.

Tenri mengaku, selama magang di Biro Hukum Kementan dirinya dibayar Rp 4 juta perbulan. Namun, ada beberapa bulan juga tidak dibayar.

“Ditransfer (gajinya). Seingat saya Rp 4 juta an,” ucapnya.

“Tapi menerima gaji per bulan? rutin ya sejak terima SK,” tanya Hakim

“Ada yang skip juga Ya Mulia, ada yang terlewat juga sepertinya,” ucapnya.

Cucu SYL ini mengaku masuk kerja tidak setiap hari. Ia tidak mengingat bahwa gaji ditambah menjadi Rp 10 sebagaimana keterangan dari Rini.

“Ada juga  yang pernah tidak menerima kan. Tapi kan, sebagian besar saudara menerima dari Rp 4 juta kemudian terakhir berapa? apakah benar sampai 10 juta?,” tanya Hakim.

“Saya tidak perhatikan ya mulia,” ucapnya.

Sebelumnya, Rini menyebutkan ada penambahan honor untuk cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta.

“Yang dibayarkan melalui negara itu apakah seluruhnya Rp 10 juta atau hanya Rp 4 (juta)-nya sehingga bisa menjadi Rp 10 (juta), bagaimana? bisa dijelaskan,” kata jaksa.

“Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp 4 juta, Rp 6 jutanya dibayarkan langsung dari Biro Umum ditransfer ke Bibi,” jawab Rini.

“Baik, bukti transfer disampaikan melalui saksi ya yang tambahan dari Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta itu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Rini

Rini mengatakan permintaan penambahan honor untuk Tenri yang naik Rp 6 juta itu disampaikan langsung oleh SYL. Dia menuturkan permintaan itu disampaikan melalui Panji Hartanto selaku ajudan SYL.

“Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp 10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?” tanya jaksa.

“Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” jawab Rini.

“Itulah yang dari Rp 4 (juta) akhirnya menjadi Rp 10 (juta) tiap bulan itu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Rini.