News

Khawatir Dipolitisasi, Demokrat Minta Kewenangan Pj Gubernur Dibatasi

Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat Ongku Hasibuan menilai kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur mesti dibatasi, agar tidak dimanfaatkan kepentingan politik jelang Pemilu 2024. Menurutnya, secara politik, tentu Pj Gubernur yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berpihak pada orang yang menunjuknya.

“Kalau dia dipilih oleh rakyat, dia akan berpihak kepada rakyat. Kalau dia dipilih oleh Presiden dia akan berpihak ke Presiden, apapun yang dikatakan Presidennya akan dijalankan, karena kalau tidak dia bisa dicopot juga,” ujarnya kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Potensi politasasi Pj Gubernur sangat kental terasa, mengingat dalam waktu dekat ada Gubernur di tiga provinsi yang merupakan lumbung suara pemilu akan berakhir masa jabatannya. Tiga wilayah itu adalah Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Untuk mencegah potensi itu, Ongku mengatakan perlu adanya pembatasan terhadap kewenangan Pj Gubernur. “Hanya Gubernur berikutnya yang boleh merubah-rubah kebijakan. Tidak boleh dia mengganti-ganti pejabat struktural yang ada di OPD, kecuali meninggal dunia atau berhalangan tetap atau terkena kasus hukum,” tutur dia.

Semestinya, sambung dia, tak perlu ada posisi Pj Gubernur, cukup gunakan kebijakan lama dengan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt). Karena fungsi Plt ini jelas hanya melanjutkan program dan kebijakan Gubernur deifinitif sebelumnya.

“Tugas utama Plt itu seyogyanya adalah menjalankan pemerintahan sampai Pilkada berikutnya. Tetapi ini kan sekarang bukan Plt, yang ada Pj. Kalau Pj itu adalah penjabat yang kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif,” ucap dia.

Diketahui, tiga kepala daerah di pulau jawa yang menjadi lumbung suara terbesar pemilu, diketahui masa jabatannya akan habis paling lambat akhir Desember mendatang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan selesai bertugas pada 5 September 2023. Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal menyelesaikan jabatannya di 31 Desember.

Merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seluruh agenda pemilihan umum akan digelar serentak pada November 2024. Artinya, melalui aturan tersebut, tidak akan ada Pilkada yang diselenggarakan pada tahun 2022 dan 2023.

Sementara melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Kepala Daerah, pemerintah khususnya Presiden diberikan kewenangan untuk menunjuk Pj Kepala Daerah yang kosong.

Bukan tidak mungkin penunjukan Pj Kepala Daerah justru akan menimbulkan polemik baru apabila ditemukan kedekatan atau afiliasi terhadap capres atau partai politik (parpol) tertentu. Kecurigaan ini muncul tak lepas dari bagaimana struktural negara terbentuk. Menteri adalah pembantu presiden, dan presiden merupakan bagian dari parpol.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button