News

Cium Indikasi Intervensi, KPK Pelototi Sidang Praperadilan Mardani H Maming

Cium Indikasi Intervensi, KPK Pelototi Sidang Praperadilan Mardani H Maming

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto bersama sejumlah tim penyidik KPK memantau langsung sidang praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2022).

Mardani mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya ingin memantau seperti apa,” kata Karyoto kepada wartawan soal kehadirannya di PN Jaksel.

Agenda sidang lanjutan praperadilan Mardani, Jumat, ialah pengajuan bukti dan ahli dari KPK.

Selain alasan formal, Karyoto juga ingin memastikan tak ada intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut. Namun Karyoto enggan merinci intervensi yang dimaksud.”Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” jelasnya.

KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen.”Kami anggap sebagai langkah-langkah antisipatif karena kami ingin semua kantor-kantor yang punya muruah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kami berikan langkah-langkah antisipatif,” katanya.

Sebelumnya KPK lewat Plt Juru Bicara Ali Fikri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak coba-coba memengaruhi proses praperadilan tersebut.

“Hal ini justru akan mencederai maruah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7/2022).

KPK juga menegaskan seluruh proses penyidikan kasus IUP di Tanah Bumbu tersebut merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima. Selain itu, dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.”Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan,” ujarnya.

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP)Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021. Merasa keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button