Friday, 27 June 2025

Ciptakan Iklim Usaha yang Adil, Apindo Dukung Penerapan PPh Final Toko Online

Ciptakan Iklim Usaha yang Adil, Apindo Dukung Penerapan PPh Final Toko Online


Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha online.

“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen untuk pelaku usaha online, melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM,” papar Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Kebijakan ini, kata Suryadi, sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen, dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut marketplace

“Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh,” ungkapnya.

Bagi pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun, lanjutnya, tidak perlu khawatir. Karena tidak dikenakan PPh final ini.

“Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita  bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menerangkan, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant, bukanlah kebijakan pajak baru.

Aturan ini, lanjutnya, hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari yang semula dilakukan secara mandiri oleh penjual online menjadi dipungut otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

Kebijakan ini, menurut Rosmauli, masih terus difinalisasi pemerintah dan dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Sekaligus mendorong kepatuhan di sektor ekonomi digital.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Rosmauli.

 

 

Iwan Purwantono