News

Ceritakan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Kembali Berurai Air Mata

Putri Candrawathi kembali menangis saat mengisahkan soal pelecehan seksual yang diklaim dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap dirinya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis lalu (7/7/2022). Tangisan ini bukan kali pertama, karena Putri juga pernah berurai air mata saat menceritakan pelecehan seksual pada beberapa sidang sebelumnya.

“Saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan. Peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini. Kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak. Saya membeku,” kata Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Dia mengaku tidak pernah terpikir akan dilecehkan oleh Brigadir J yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga sendiri.

“Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya. Dia mengancam akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri.

“Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai. Yang mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan,” lanjut dia sambil menangis.

Perlu diketahui, Putri menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Putri dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Dia juga disebut menjalin perselingkuhan dengan Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button