Saturday, 29 June 2024

Celios: Hati-hati Tapera Turunkan Daya Beli dan Ciptakan Pengangguran

Celios: Hati-hati Tapera Turunkan Daya Beli dan Ciptakan Pengangguran


Pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi meneken PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bikin gaduh se-Indonesia.

Kalangan pekerja dan buruh yang penghasilannya pas-pasan, menolak keras karena memberatkan. Demikian pula pengusaha, bebannya bertambah karena sudah banyak iuran yang harus dibayar.

Dan, tak sedikit ekonom yang menyebut program Tapera yang rencananya berlaku pada 2027, lebih banyak rugi ketimbang untung bagi perekonomian nasional. Jadi, lengkaplah sudah yang menolak Tapera.

Direktur Ekonomi Celios (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda menyebutkan, kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi yang dilakukannya, memantik anjloknya Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun. Artinya, program tapera berefek negatif kepada keseluruhan output ekonomi nasional. 

“Perhitungan menggunakan model Input-Output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” kata Huda, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Huda juga mencermati dampak ketika Tapera berjalan, mulai masalah backlog perumahan yang belum teratasi. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke model Taperum (Tabungan Perumahan Umum), masalah backlog perumahan juga belum terselesaikan.

“Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya,” kata Huda.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, efek paling signifikan dari implementasi program Tapera adalah pengurangan tenaga kerja. Ketika Tapera dijalankan memicu hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan. Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain.” imbuh Bhima.