Market

Cegah Penyelundupan, Ekonom INDEF Usulkan Beli Migor Curah Pakai Kupon

Ekonom INDEF, Dzulfian Syafrian mengusulkan pembelian minyak goreng (migor) curah pakai kupon atau voucher. Agar masyarakat bisa beli dengan murah dan mencegah penyelundupan.

“Yang musti dilakukan pemerintah adalah mensubsidi orangnya, bukan barangnya. Misal, berikan voucher subsidi bagi mereka yang tidak mampu. Sisanya, biarkan saja membayar di harga pasar,” kata Dzul, sapaan akrabnya, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, dengan cara demikian, masyarakat akan menyesuaikan dengan sendirinya dengan harga keekonomian baru. Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang digulirkan saat ini, dikhawatirkan mengundang terjadinya praktik penyelundupan.

“Ketika terjadi perbedaan harga yang signifikan antara daerah A dengan daerah B, maka yang terjadi adalah penyelundupan dari daerah yang lebih murah ke yang lebih tinggi harganya,” kata Dzul.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Program tersebut akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Dengan demikian, pemerintah meyakini kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi distribusi minyak goreng curah akan terjamin.

Permendag itu mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag tersebut juga akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha. [ikh]

Back to top button