Saturday, 29 June 2024

Cegah Pelanggaran di Pilkada, Bawaslu Usul Data Pemilih Masuk di PKPU Terbaru

Cegah Pelanggaran di Pilkada, Bawaslu Usul Data Pemilih Masuk di PKPU Terbaru


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan adanya peraturan khusus dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang membahas soal pasal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan hal itu sebagai salah satu strategi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Selain itu perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya,” kata Bagja dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).

Dia menambahkan, pengawas pemilu telah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data.

Bahan inventarisasi yang dilakukan, lanjut Bagja, sudah sesuai dengan ketentuan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).

“Lalu data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS), pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” jelas Bagja.

Bagja mengaku bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, Bawaslu membutuhkan kerja sama dengan beberapa stakeholder terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, organisasi disabilitas, instansi TNI dan Polri.

Dengan itu, potensi pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi di gelaran Pilkada Serentak 2024 bisa diminimalisir.

“Kami juga melibatkan masyarakat adat, Perusahaan atau perkebunan, RT/RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya,” tuturnya.