News

Cegah Banjir Konflik Registrasi Bacaleg, Bawaslu Harap Diberi Akses Silon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui potensi banjir konflik alias sengketa pada proses registrasi bakal calon anggota legislatif (caleg). Oleh karena itu, Bawaslu berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) demi mengawasi pendaftaran bacaleg.

“Biasanya proses sengketa itu terjadi di akhir, mungkin terlambat dalam proses pendafataran. Karena masa akhir pendaftaran maka debatlah soal waktu. terlambatnya karena apa,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, konflik juga berpeluang muncul antara lain mengenai surat pemberhentian yang telat dan sejenisnya.

“Permohonan-permohonan sengketa biasanya itu. Syaratnya kurang karena surat pemberhentian belum dipenuhi, khususnya ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang mencalonkan diri jadi legislatif,” ujar Totok menjelaskan.

Menurut Totok, Bawaslu sejak awal melakukan pendampingan dan pengawasan di setiap jenjang seiring dibukanya pendaftaran bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023). KPU menetapkan, penyampaian dokumen persyaratan secara fisik serta secara digital diunggah melalui Silon.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus turut menyebutkan soal potensi banjir sengketa pada proses pendaftaran bacaleg. Menurut dia, potensi ini mengemuka seiring keputusan KPU menetapkan pendaftaran bacaleg lewat aplikasi Silon.

“Kita harapkan dengan adanya kebijakan Peraturan KPU Nomor 10 bahwa Silon bukan satu-satunya alat, boleh juga secara manual melakukan itu,” kata Gaus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button