News

Cawapres Pendamping Ganjar Ditetapkan Koalisi Parpol, PDIP Patok Sejumlah Syarat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut penetapan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo selaku calon presiden (capres) akan dilakukan oleh partai politik (parpol) atau koalisi parpol

“Calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ini adalah amanat konstitusi yang kita pegang dengan teguh. Penuh kedisiplinan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, keputusan siapa cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo akan ditetapkan setelah berbagai tahapan kerja sama politik mencapai titik final. Mekanisme ini sekaligus menegaskan sikap PDI Perjuangan seiring langkah PPP  mendorong kader internal partainya untuk menjadi cawapres mendampingi Ganjar dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDIP sendiri mematok sejumlah syarat dalam menganalisis sosok cawapres pendamping Ganjar itu. Pertimbangan ini meliputi aspek historis, komitmen dalam membangun desain bagi masa depan Indonesia, kompetensi, dan rekam jejak.

“Kami lakukan analisis semua dari nama-nama yang muncul itu,” kata Hasto memaparkan.

Hasto kemudian merujuk nama-nama bakal cawapres yang disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menunaikan Salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/4/2023). Terdapat sejumlah nama yang disebutkan yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Diketahui, PDIP menetapkan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024—2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023).

“Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim menetapkan Saudara Ganjar Pranowo yang sekarang menjadi Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai bakal calon Presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam rapat tersebut.

Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres

Sementara, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan wapres dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button