News

Cawapres Pendamping Anies, Dalam Satu-Dua Hari Bakal Ada Kejutan

Anggota Tim 8 di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KKP) Sugeng Suparwoto menyebut bakal ada kejutan dalam satu atau dua hari lagi mengenai sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Anies Baswedan pada Pemilu Presiden 2024.

“Nanti dalam sehari-dua hari ini akan ada kejutan. Pimpinan-pimpinan partai akan segera berkumpul dalam sehari-dua hari,” ujar Sugeng dalam jumpa pers Tim 8 bersama Anies Baswedan di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Mungkin anda suka

Selebihnya Sugeng enggan menyebutkan mengenai figur cawapres yang akan diumumkan oleh KKP. Menurut politisi Partai NasDem itu, jika diungkap kisi-kisi mengenai cawapres yang akan diumumkan maka tak ada unsur kejutan lagi.

“Segala sesuatu perlu kecermatan, kan ini sifatnya resiprokal. Kalau kita firm kepada berapa, siapa orangnya, betul-betul firm,” ucap Sugeng.

Ia menambahkan, satu hal yang pasti antara malam ini atau besok malam pembicaraan mengenai cawapres Anies Baswedan ini akan dilakukan oleh KKP yang terdiri dari NasDem, Demokrat, dan PKS.

Sbagaimana diketahui, sejauh ini ada tiga nama yang kerap disebut-sebut berpotensi kuat mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024. Ketiga nama itu, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button