News

Polda Metro Tindak Ribuan Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Rinciannya

Polda Metro Jaya menindak sebanyak 1.358 pelanggar lalu lintas selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung sejak  Senin (10/7/2023).

“Hari pertama 517 perkara, hari kedua 345 perkara, hari ketiga 496 perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Trunoyudo juga menyampaikan selain penindakan dengan tilang, pihaknya juga memberikan teguran selama Operasi Patuh Jaya 2023.

“Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 sebanyak 7.320 pelanggaran sudah diberi teguran dengan rincian hari pertama 2.436 perkara, hari kedua 2.560 perkara, dan hari ketiga 2.324 perkara,” katanya.

Trunoyudo menyebutkan untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dikenakan tilang untuk kendaraan motor roda dua, yakni sebanyak 370  tidak menggunakan helm dan 373  melawan arus.

Lebih lanjut, untuk pelanggaran terhadap kendaraan roda empat sebanyak 420 pelanggaran tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), 29 pelanggaran berkendara melebihi kecepatan, dan 22 pelanggaran bermain ponsel saat mengemudi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung selama periode 10-23 Juli 2023.

“Kegiatan melibatkan 2.938 personel gabungan dalam upaya  meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas serta dalam rangka keamanan keselamatan ketertiban berlalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/7).

Sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta

berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat dengan nomor akhir RFS/RFP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button