News

Cabuli Adik Ipar, Pemuda di Tulungagung Dicokok Polisi

Polres Tulungagung, Jawa Timur, mencokok alias menangkap pemuda berinisial F (22) lantaran mencabuli seorang anak bawah umur. Ironisnya, korban merupakan adik ipar pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori di Tulungagung, Rabu (11/5/2022)..

Anshori menjelaskan, pencabulan terjadi sebelum Lebaran 2022. Tepatnya pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mengutip Antara, korban awalnya bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu mempersiapkan jajanan Lebaran 2022. Korban sibuk mempersiapkan jajanan Lebaran hingga larut malam sehingga menginap dan tertidur di ruang tamu.

Pelaku F langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk berbuat asusila. F yang baru pulang bergadang melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Perbuatan pelaku kemudian terhenti setelah dipergoki oleh kakak korban.

Tak ayal, korban yang trauma dan menangis kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada keluarga. Pihak keluarga lalu melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku F sudah menyandang status tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Back to top button