Market

Buruh Jatim Puas dengan UMP 2023, Ketar-ketir Menunggu UMK

Terkait UMP 2023 yang baru saja diumumkan, buruh di Jawa Timur (Jatim) santai saja, bisa jadi puas. Mereka justru khawatirkan UMK 2023 tak sesuai harapan.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menjelaskan, UMP 2023 untuk Jatim yang ditetapkan naik 7,8 persen, tak lebih adalah formalitas.

Dia mengatakan, besaran UMP 2023 belum bisa dijadikan patokan atau tolok ukur, berapa pendapatan atau upah buruh pada 2023. Justru, upah minimum kabupaten atau kota disingkat UMK yang diumumkan paling lambat 7 Desember 2022, adalah penentunya. “Kalau UMP kami tidak terlalu mempermasalahkan. Bagi kami (UMP) tidak berlaku. Justru UMK yang diumumkan 7 Desember nanti, lebih penting,” kata Nuruddin, dikutip Rabu (30/11/2022).

Nuruddin menjelaskan, UMP 2023 yang diputuskan provinsi tak lebih adalah formalitas. Acuan bagi pemerintahan daerah di bawahnya. Karena itu, buruh di Jatim memilih untuk mengawal penetapan UMK 2023.

Diakui Nuruddin, ada kekhawatiran bahwa UMK 2023 di wilayah Jatim lebih rendah dari UMP-nya. Artinya, penghasilan buruh atau pekerja bakal semakin rendah dari harapan.

“Formulasinya yang kami kritisi, karena bisa jadi Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), ketika menetapkan UMK menggunakan formulasi yang sama ketika menetapkan UMP,” ucapnya.

Berdasarkan pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, memuat rumus penghitungan upah minimum (UM). Tertuliskan, UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Di mana, UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan UM (t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan. Penyesuaian UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha).

“Semisal UMP angka alpha yang digunakan adalah 0,2, Ini mungkin pada saat penetapan UMK, Gubernur menetapkan alpha 0,2 bukan 0,3,” ujar dia.

Sebelumnya, Pemprov Jatim akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen, menjadi Rp2.040.244.

Penetapan tersebut terlampir dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan nomor surat 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button