News

Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Diadili di Samarinda

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud bakal diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, perkara Abdul Gafur telah masuk tahap dua.

Abdul Gafur bersama sejumlah anak buahnya ditangkap KPK terkait suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim. Dalam penyidikan, KPK memeriksa dua politisi Demokrat Andi Arif dan Jemmy Setiawan untuk menelusuri peruntukan uang suap Abdul Gafur.

“Hari ini telah dilaksanakan penerimaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Sebelumnya penuntut umum telah menyatakan perkara Abdul Gafur dkk telah lengkap.

“Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda,” ucapnya.

Abdul Gafur ditersangkakan bersama Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman. Selanjutnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro.

“Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka AGM dkk untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022,” lanjut Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button