Market

Buntut Muhammadiyah Tarik Duit Rp15 Triliun, DPR Minta Erick Thohir Evaluasi Kinerja BSI


Penarikan dana jumbo oleh PP Muhammadiyah di Bank Syariah Indonesia (BSI), harus diusut musababnya. Bisa saja menyangkut performance manajemen BSI.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen BSI. Menyusul keputusan Muhammadiyah menarik dana Rp13 triliun-Rp15 triliun yang setara setara 4,4 persen-5,1 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) milik BSI.

“Ini masalah kelihatan sederhana, tetapi serius. Bagaimana Muhammadiyah menarik dana Rp13 atau Rp15 triliun. Itu bukan dana yang kecil dan bisa mengganggu likuiditas BSI,” kata Amin dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, langkah evaluasi manajemen BSI perlu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap bank syariah terbesar di Indonesia ini. Untuk itu, layanan perbankan BSI perlu dioptimalkan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Kabar penarikan dana tersebut bermula saat surat PP Muhammadiyah beredar di media sosial. Melalui surat bertanggal 30 Mei 2024, Muhammadiyah meminta rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain, seperti Bank Syariah Bukopin hingga Bank Muamalat.

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas menjelaskan, dana Muhammadiyah yang disimpan di BSI, terlalu besar. Perlu penataan untuk memperkecil risiko konsentrasi.

“Faktanya, penempatan dana Muhammadiyah terlalu besar di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk),” kata Buya Anwar, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Selama ini, kata dia, bank syariah lainnya sulit bersaing dengan BSI yang menawarkan margin menggiurkan. “Bila hal ini terus berlangsung maka persaingan di antara perbankan syariah di Indoesia, tidak akan sehat. Dan itu yang tidak kami inginkan,” kata Buya Anwar.

Dalam hal ini, kata dia, Muhammadiyah punya komitmen yang tinggi untuk mendukung berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.

“Sehingga Muhammadiyah berpandangan perlu terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya. Agar Muhammadiyah bisa terus berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat sektor perbankan syariah. Terutama yang berhubungan dengan Muhammadiyah,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI itu.

Keputusan penarikan dana itu, tersemat dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo itu diteken Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah, Muhammad Sayuti

Dengan penarikan ini, bagaimana dengan koleksi dana pihak ketiga (DPK) BSI? Kelihatannya tidak banyak terpengaruh.

Per April 2024, DPK BSI tercatat sekitar Rp293,24 triliun, atau naik 9,41 persen secara tahunan (year on year/yoy), dibandingkan April 2023 sebesar Rp268,01 triliun.

Artinya, dana Muhammadiyah dan AUM sebesar Rp15 triliun itu hanya 5,1 persen dari total DPK BSI. Jadi, penarikan bukan masalah besar.

 

Back to top button