News

Buntut Kasus Lukas Enembe, APBD Provinsi Papua Dibekukan Sebagian

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sebagian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua dibekukan. Pembekuan uang ini buntut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Pergerakan uang pemda (pemerintahan daerah) sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze (bekukan),” kata Mahfud di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Mahfud menjelaskan pembekuan uang itu dilakukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, lanjut dia, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Papua, Senin kemarin.

Lukas merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.  Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button