News

Bukan Keinginan Warga, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Melanggar UU

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Lanny Ramli MHum menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) tidak mencerminkan demokrasi.

Lanny mengatakan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi,” ujar Lanny di Surabaya, Sabtu (28/1/2023).

Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi perpanjangan masa jabatan ini tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebab keinginan untuk perpanjangan masa jabatan ini berasal dari keinginan kades itu sendiri.

“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” tutur dia.

Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejati nya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Terakhir, Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.

“Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button