News

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Dianggap Berbuat Tercela Terkait Kasus Brigadir J

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat dari Polri. Pasalnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra terkait pelanggaran etik dalam penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dedi menjelaskan, sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Seperti dikutip Antara, sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 29 hari. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Hendra terkategori perbuatan tercela.

Menurut Dedi, sanksi patsus sudah dijalankan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Lebih lanjut, ia enggan membeberkan apakah Hendra mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.

Diketahui, sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Berlangsung pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang ini menghadirkan 17 orang saksi.

Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan saat ini berstatus terdakwa dalam perkara Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia saat ini dalam proses sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.

Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa Obstruction of Kustice” yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button