Hangout

BPOM Imbau Cermati Nilai Gizi di Label Kemasan untuk Cegah Diabetes

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat bisa mencermati nilai gizi yang tertera di kemasan. Hal itu sejalan dengan pencegahan penyakit tidak menular diabetes atau penyakit yang disebabkan oleh tingginya gula dalam darah.

Koordinator Kelompok Subtansi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus, Klaim dan Informasi Nilai Gizi, serta Pangan dengan Proses Tertentu dan Cara Produksi Pangan Tertentu BPOM RI, Sofhiani Dewi mewajibkan untuk produk makanan mencantumkan nilai gizi pada label kemasan.

“Sejalan dengan kebijakan terkait konsumsi gula, garam, lemak dalam rangka pencegahan penyakit tidak menular, saat ini setiap pangan olahan dalam kemasan wajib mencantumkan informasi nilai gizi,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Kewajiban pencantuman tertuang dalam pasal 43 Peraturan BPOM NO.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Pasal 2 Peraturan BPOM NO.26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Lebih lanjut, Sofhiani berharap masyarakat dapat cermat memperhatikan kandungan nilai gizi yang akan dikonsumsi. Mengingat Indonesia jadi negara dengan penderita diabetes tertinggi kelima di dunia sebesar 19,2 juta atau 10,6 persen dan angka ini akan mengalami kenaikan menjadi 28,6 juta pada tahun 2045, di Asia Tenggara, Indonesia jadi satu-satunya yang masuk dalam 10 negara penderita diabetes tertinggi di dunia.

“Masyarakat diharapkan dapat dengan cermat memperhatikan kandungan gula, garam dan lemak setiap pangan olahan yang dikonsumsinya melalui tabel Informasi Nilai Gizi yang memuat takaran saji per kemasan, nilai dan presentase AKG zat gizi termasuk GGL,” ungkapnya.

Sebagai informasi, nilai gizi dapat ditemukan pada label kemasan makanan atau minuman. Informasi nilai gizi menyajikan informasi mengenai jenis, jumah, serta presentase kecukupan (%AKG) kandungan zat gizi dan non gizi pada pangan olahan.

Selain itu, dapat juga digunakan untuk membandingkan dan memilih makanan atau minuman sesuai dengan kebutuhan. BPOM menganjurkan untuk mengonsumsi gula tidak lebih dari 50 gram dan garam tidak lebih dari 5 gram.

“Konsumsi gula tidak lebih dari 50 gram, garam tidak lebih dari 5 gram dan lemak tidak lebih dari 67 gram. Hal ini penting agar kita dapat sadar akan jumlah gula dan asupan kalori yang dikonsumsi setiap harinya sebagai salah satu faktir yang dapat menyebabkan diabetes,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button