News

BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Iing R. Sodikin Arifin menegaskan girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi sertipikat tanah lah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah.

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik.

Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT ‘nakal’ yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) girik di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) milik orang lain.

Salah satunya adalah PPAT yang AJB atas girik tersangkut dalam perkara tanah di Salembaran Jaya, Tangerang yang menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.

Kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (8/3/2022) kemarin. “PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022,” ucapnya, Rabu (9/3/2022).

Meski tanah dengan girik membayar pajak, itu diperbolehkan sebagai bukti pajak. Tetapi, Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan.

Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.

Dirinya mempertanyakan adanya AJB yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat SHM. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.

Iing menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki, sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.

“Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan disitus sentuh tanahku, dimana lokasi yang benar,” jelasnya yang juga sebagai Pakar Hukum Pertanahan.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim yakni Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.

Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama berdasar girik dan AJB.

Sementara itu, Felicia selaku saksi fakta di persidangan mengatakan, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Tonny Permana dan Suwantiti telah melalui prosedur yang jelas.

Di hadapan majelis hakim, Felicia bersaksi, saat transaksi jual beli terjadi tak ada pihak lain yang memiliki lahan seluas dua hektar itu.

Felicia mengaku telah melakukan pengecekan di BPN Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.

“Sudah saya cek dua kali,” kata Felicia di dalam ruang sidang.

Lantas majelis hakim memastikan, apakah Felicia benar-benar melakukan pengecekan. “Sudah dicek. Aman?” tanya Hakim.

Felicia pun menegaskan, tanah itu tak bersengketa atau dimiliki pihak lain. “Aman. BPN bilang tidak ada tumpang tindih. Makanya saya berani menjalankan transaksi jual beli tanah itu,” jawab Felicia.

Majelis hakim kembali bertanya, apakah proses transaksi jual beli tanah itu langsung dihadiri oleh Tonny Permana dan Suwantiti. “Iya hadir langsung yang mulia,” jawab Felicia.

Karena itulah, Felicia yang juga notaris dan pejabat PPAT saat transaksi itu dilaksanakan memastikan, proses balik nama sertifikat tanah dari Suwantiti ke Tonny Permana tak memiliki hambatan hingga sertifikat atas lahan itu terbit.

Notaris/PPAT, Felicia yang menerbitkan AJB Tonny Permana turut menjelaskan lahan yang menjadi sengketa terletak di Salembaran Jaya.

Felicia mengaku telah mengecek ke BPN sebelum menerbitkan AJB dan tidak menemukan nama Ahmad Ghozali terkait kepemilikan lahan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button