Market

BPK Ungkap BUMN Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar, DPR Bakal Panggil Indofarma


Terkait PT Indofarma (Persero/INAF) Tbk, terbelit pinjaman online (pinjol) senilai Rp1,26 miliar, akibat penyelewengan keuangan. Sejumlah  direksi hingga komisaris utama diduga terseret.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengatakan rencana pemanggilan Indofarma terkait kabar tersebut. “Ini sudah mengemuka sudah viral di media, masak kita enggak ada perhatian seperti itu, makanya dipanggil,” kata Amin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Politikus PKS ini, mengatakan, DPR ingin mendengarkan pernyataan langsung dari Indofarma terkait penyebab awal fraud di perusahaan farmasi pelat merah itu. 

“Kita ingin mendengar penjelasan, dan mengetahui langkah-langkah konkretnya seperti apa. Kalau kita bilang, roadmap jangka panjangnya bagaimana, menengahnya gimana, panjangnya gimana,” beber dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT IGM terjerat pinjol. Temuan tersebut sudah dilaporkan ke DPR dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporan itu, BPK menduga telah terjadi fraud.  

Ditemukan adanya sejumlah aktivitas yang menyebabkan Indofarma merugi. Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian Rp294,77 miliar dan potensi kerugian Rp 164,83 miliar. Terdiri dari piutang macet Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp122,93 miliar.

Indofarma memang terlihat sedang mengalami masalah keuangan. Pada April 2024, Indofarma menunggak pembayaran gaji karyawan periode Maret 2024. Hal itu disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Back to top button