Ototekno

Bos MNC Grup Sebut Suntik Mati TV Analog Bikin 60 Persen Warga Jabodetabek Rugi

Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, mengklaim kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, masyarakat tidak lagi dapat menikmati siaran TV tanpa menggunakan set top box.

“MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog,” kata Hary Tanoe dalam keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).

Tanoe pun semula mengaku MNC Group tak pernah menerima surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Dengan begitu tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

“Secara fakta, permintaan (untuk menghentikan siaran analog) tersebut kami laksanakan,” ungkap Tanoe.

MNC Group lanjut Tanoe, memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo,” lanjut Tanoe di salah satu poin keberatannya dengan program migrasi yang berujung pada ASO.

Tanoe menganggap ada semacam standar ganda yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika berkaca pada UU itu, seharunya siaran TV analog dimatikan secara nasional dan serentak, bukan lagi hanya terbatas wilayah Jabodetabek.

“Seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang- Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” lanjut dia.

Dengan segala persoalan yang ada Hary Tanoe menyebut akan mengajukan tuntutan pidana dan perdata demi memperoleh kepastian hukum termasuk kepentingan masyarakat luas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button