News

Bos Maktour Travel Ungkap Anak Cucu SYL Ikut Rombongan Kementan ke Arab


Keluarga besar mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kedapatan ikut dalam rombongan umroh yang dibiayai oleh anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Salah yang ikut dalam rombongan, yakni anak SYL bernama Kemal Redindo.

Fakta itu terungkap dari kesaksian pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, ketika dihadirkan Jaksa KPK ke persidangan terdakwa SYL serta mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Kesaksian itu, diungkapkan Fuad setelah sebelumnya disinggung Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

“Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?,” tanya Hakim Pontoh.

“Ada,” jawab Fuad.

Fuad mengaku, salah satu cucu serta anak SYL bernama Kemal Redindo masuk dalam rombongan.

“Cucu ada, iya (Kemal Redindo),” jawab Fuad. 

Lebih jauh, Fuad mengaku pihaknya hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan pada 28 Desember 2022.

“Benar pemesanan tiket dan visa,” kata Fuad.

“Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket,” ditambahkan Fuad.

Fuad menjelaskan, pihaknya ikut membantu melakukan reservasi tiket rombongan SYL, selain karena alasan umroh, juga didasari adanya pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia.

“Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tapi itu hari saya kaget, bisa karena membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral, saya mendapat informasi dari staf saya Ismail,” ditambahkan Fuad.

Adapun jumlah rombongan yang ikut perjalanan umroh sekitar 26 orang. Dimana total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi itu sejumlah Rp 1.793.600.000.

Menurut Fuad, pihak Kementan yang membayar pemesanan tiket dan visa tersebut. Adapun pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.

“Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) 1 (miliar) lebih. 1,7 (miliar),” kata Fuad.

“3 kuitansi itu pelunasan di depan?,” tanya Jaksa KPK.

“Iya,” jawab Fuad.

Meski sudah dibayar, ternyata pihak Kementan masih memiliki sangkutan atau hutang atas perjalanan rombongan tersebut.

“Masih ada hutang?,” tanya Jaksa

“Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan. Kalau hitung totalnya ada, tapi ngga seberapa,” jawab Fuad.

“Karena kalau dari invoice ada selisih. Sekitar 78 (Juta) perhitungan kami,” tutur Jaksa menimpali.

Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.

Atas pengembangan kasus itu, SYL juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil.
 

Back to top button