News

Bongkar Suap IUP Tanah Bumbu, Eks Kadis ESDM Siap Jadi Justice Collabolator

Untuk mengungkap tuntas kasus suap izin batu bara Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, eks Kepala Dians ESDM Raden Dwidjono Putrohadi yang berstatus terdakwa, siap menjadi justice collabolator. Termasuk mengungkap keterlibatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dwidjono, Lucki Omega Hassan kepada Inilah.com, usai menyampaikan sejumlah dokumen kepada Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Kamis (7/4/2022). “Ya, klien kami, Pak Dwidjono sudah menyatakan siap menjadi justice collabolator. Kami ingin hukum ditegakkan. kasus ini bisa diungkap tuntas sampai ke akar-akarnya,” papar Lucki.

Terkait tuduhan gratifikasi Rp27 miliar yang diterima Dwidjono, dia menjelaskan begini. “Uang yang diterima klien kami dari Henry Soetio, direksi PT PCN merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah senilai Rp10 miliar, yang kemudian roll over menjadi Rp27 miliar. Masalah ini sudah celar karena klien kami sudah mengembalikannya, sudah lunas. Dalam dakwaan, pinjaman ini justru dianggap sebagai gratifikasi. Dikait-kaitkan dengan IUP PCN sebagai suap. padahal bukan begitu,” tuturnya.

Kata Lucki, pada 2010, justru Bupati Tanah Bumbu yang dijabat Mardani H Maming yang mengeluarkan SK Bupati No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Padahal, pelimpahan IUP tersebut menyalahi UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batubara (Minerba).

Dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, lanjut Lucki, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada keterlibatan Bupati Tanah Bumbu. Majelis hakim PN Tipikor Kalsel telah memanggil Mardani H Maming untuk dimintai keterangannya, namun dua kali mangkir. “Di sini kan aneh. Kalau memang benar kenapa harus takut,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button