Saturday, 29 June 2024

Bongkar Korupsi Timah Rp300 Triliun, CERI Dukung Kejagung Bidik Harvey Cs Pasal TPPU

Bongkar Korupsi Timah Rp300 Triliun, CERI Dukung Kejagung Bidik Harvey Cs Pasal TPPU


Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi mendukung upaya Kejagung membidik Harvey Moeis cs, tersangka dugaan korupsi Timah dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita apresiasi tindakan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan 6 orang tersangka TPPU, sejak 29 Mei 2024. Sehingga bisa ditelusuri siapa saja yang terlibat, serta para seluruh penikmatnya bisa dipenjarakan,” papar Hengky, Pekanbaru, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, kata Hengki, langkah Kejagung melibatkan BPKP dalam menghitung kerugian negara dari praktik koruptif sektor timah, sangat tepat.

Bukan menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini dalam ‘becek’ karena banyaknya anggota auditor pelat merah itu, masuk pusaran suap dan gratifikasi.

Di mana, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi timah mencapai Rp300 triliun.

Berasal dari kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah senilai Rp2,28 triliun. Penjualan bijih timah ilegal PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,64 triliun.  Serta dampak kerusakan lingkungan mencapai Rp271,06 triliun.

Hengki juga mengritik Anggota Komisi III DPR asal Partai Demokrat, Benny K Harman yang meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik personelnya dari Kejagung, sangatlah tidak tepat.

Pernyataan Benny itu, menurut Hengky, masuk kategori intervensi yang mengundang kecurigaan publik. Sebagai anggota Komisi III DPR, Benny seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap aparat penegak hukum.

“Harusnya bongkar saja kenapa ada oknum Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung. Ada apa di balik patroli oknum Polri di depan gedung Kejagung? Membuat masyarakat resah. Harusnya begitu dong,” ungkapnya.

Terkait pengungkapan megakorupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, kata Hengki, publik sangat mendukung Kejagung, khususnya Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam hal ini, seluruh perangkat negara seharusnya bersatu dalam upaya pemberantasan segala bentuk korupsi.

“Jangan malah ditakut-takuti, tapi harus didukung agar terungkap siapa otaknya dan penikmat korupsi timah selama ini. Berbagai peristiwa akhir-akhir ini membuktikan betapa kuatnya mafia tambang,” tegas Hengki.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut adanya 6 kasus TPPU. Ke-6 orang itu merupakan bagian dari 22 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah (Persero) Tbk periode 2015-2022.  

Mereka adalah Helena Lin selaku manajer PT QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP). Selanjutnya, Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).