Market

Bongkar Korupsi Jual-beli Gas, KPK Incar Pejabat Lama PGN


Mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penjualan gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero/PGN) Tbk. Salah satunya adalah mantan bos PGN. 

Sekretaris Eksekutif  Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, mengapresiasi langkah KPK dalam membongkar korupsi PGN. Meski begitu, dia menilai, langkah KPK agak terlambat. Karena, BPK ‘menguliti’ dugaan korupsi di PGN sejak April 2023.

“Kita apresiasi KPK yang telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi PGN. Namun agak terlambat, akibatnya nama-nama yang muncul itu masih diberi tugas di tempat lain, misalnya di Mind ID. Bagi direksi PGN yang baru, tentu kebagian cuci piring dari masalah lama,” papar Hengky di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Hengki melanjutnya, penetapan dua tersangka dugaan korupsi di PGN, tentu saja menjadi kejutan. Lantaran, industri gas pelat merah ini sebentar lagi menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). “Ini membuka peluang banyak oknum bertindak sebagai makelar jabatan,” ungkapnya.

Sebagai petinggi NGO yang concern sektor migas, lanjut Hengki, CERI mendapat informasi bahwa PGN telah menerima surat teguran dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dugaan kasus korupsi jual-beli gas.

Berdasarkan audit BPK pada April 2023, menemukan 16 dugaan penyimpangan keuangan di PGN. Terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi periode 2017-2022

Di antara 16 temuan itu, termasuk pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tanpa dukungan mitigasi risiko dan jaminan memadai.

Temuan lainnya soal kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung dan akusisi 3 lapangan kerja minyak dan gas yang terlalu mahal.

Selanjutnya mangkraknya terminal gas cair (LNG) Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur. Untuk proyek FSRU Lampung, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengusutnya periode 2016-2017 yang diduga merugikan negara Rp3,24 triliun.

Pada April 2016, dia sempat dicegah ke luar negeri selama 6 bulan atas permintaan Kejaksaan Agung. Pencegahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Lampung oleh PGN. Namun, Hendi lolos dari jeratan hukum.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, perseroan berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara saksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini,” beber Rachmat dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2024).

Back to top button