News

Bolos 30 Hari, 2 Anggota Polres Tangsel Dipecat

Kapolda Metro Jaya mengeluarkan putusan Nomor: Kep/159/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap dua personel Polres Tangerang Selatan.

Dua personel Polres Tangerang Selatan atas nama Bripka Jajang Nurjaman dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama, bertugas di Polsek Legok, Polres Tangsel.

Mungkin anda suka

“Kedua anggota di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari tiga puluh hari secara berturut turut,” terang Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Kedua personel tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor : PUT KKEP/04/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022 dan nomor: PUT KKEP/05/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022

Dalam upacara pemecatan yang dipimpin Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, kedua polisi yang melanggar itu tidak dihadirkan langsung, namun foto keduanya dipajang sebagai bentuk peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran sejenis.

“Terkait dengan kedisiplinan anggota, pagi hari ini dapat lihat ada dua rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri,” kata AKBP Faisal Febrianto dalam upacara di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan pada Kamis (8/6/2023).

“Di kepolisian sudah jelas ada aturan, etika bagaimana kita melaksanakan tugas. Saya berharap hari ini terakhir kalinya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button