News

Bolak-balik Diperiksa Kejagung, Surya Witoelar Belum Tersangka

Untuk kesekian kali penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Surya Witoelar, dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Dirut Dini Nusa Kusuma (DNK) yang juga tim ahli Kemhan ini masih berstatus saksi dan telah dicegah berpergian keluar negeri sejak Februari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan, penyidik koneksitas masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka. Selain Surya, penyidik juga memeriksa Presdir PT DNK, Arifin Wiguna pada Senin (4/4/2022).

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” kata Sumedana, Selasa (5/4/2022).

Sumedana tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai potensi penetapan tersangka dalam perkara korupsi satelit ini. Dia hanya menekankan pemeriksaan ini penting untuk pembuktian nantinya.

Surya dan Arifin merupakan tim ahli kemhan dan petinggi PT DNK yang memiliki hak filing satelit. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa, bahkan apartemen Surya juga kantor PT DNK telah digeledah penyidik.

Perkara ini dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jampidmil untuk ditangani secara koneksitas karena adanya indikasi keterlibatan sipil dan militer. Penyidik telah melakukan pencegahan kepada Surya, Arifin dan seorang WNA, Thomas van der Heyden.

Dalam perjalanannya, selain memeriksa jajaran Kemhan, penyidik koneksitas juga telah memeriksa saksi-saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), termasuk Rudi Antara selaku Menkominfo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button