News

BNN Tolak Disebut Enggan Tangani Kasus Teddy Minahasa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menolak jika disebut lembaganya enggan menangani kasus narkoba yang membelit eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Petrus menilai, BNN terlibat dalam menangani kasus tersebut namun sebatas memberikan ahli dalam penyidikan.

Petrus menyebut, BNN juga mengungkap perkara narkoba yang menjerat aparat. Selain dari kepolisian, terdapat pula kasus narkoba yang melibatkan militer hingga hakim.

“Kalau dari BNN kita menangkap aparat-aparat yang lain juga, tahun yang lalu kita menangkap juga dari kepolisian ada dari militer kemudian ada dari hakim itu ditangkap oleh BNN,” kata Petrus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, kepolisian menangani perkara Teddy karena diungkap lebih dulu oleh polsek, bukan BNN. “Karena pengungkapannya dari Polsek tapi (mereka minta) ahlinya dari BNN yang untuk menjadi ahli,” kata Petrus.

Dia menegaskan BNN profesional melaksanakan tugasnya. Sepanjang tahun 2022 BNN telah mengamankan sekitar 1,902 ton sabu-sabu, 1,06 ton ganja, 262.789 butir ekstasi, dan 16,5 kg ekstasi serbuk telah diamankan BNN sepanjang tahun 2022. Di samping itu, BNN juga telah memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan tanaman narkotika jenis ganja seluas 63,9 Hektare.

“BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yang mana tiga terbesar di antaranya adalah sabu-sabu seberat 1,902 ton, ganja seberat 1,06 ton, dan ekstasi berbentuk tablet sebanyak 262.789 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 16,5 kg,” ungkap Petrus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button