News

Susun Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pastikan Adil

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran pemilu guna membantu memastikan penanganan terhadap pelanggaran Pemilu 2024 dilakukan secara adil dan konsisten.

“Hal itu (juknis penanganan pelanggaran pemilu) membantu memastikan bahwa semua pelanggaran ditangani secara konsisten dan adil,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Hal tersebut dia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan pada Pemilu 2024 di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/6/2023).

Selain memastikan keadilan dan konsistensi dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh segenap jajaran Bawaslu, Puadi juga menyampaikan bahwa keberadaan juknis yang komprehensif dan terbuka itu dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dengan adanya prosedur yang transparan, dapat diperoleh keyakinan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius dan adil sehingga memperkuat integritas dan legitimasi pemilihan,” katanya.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan juknis penanganan pelanggaran pemilu itu dapat memberikan panduan kepada segenap jajaran Bawaslu mengenai prosedur penanganan yang harus mereka ikuti, termasuk terkait dengan pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan pemberian atau penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

“Juknis dapat memberikan panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan pemberian ataupun penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” ucap dia.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu berharap juknis penanganan pelanggaran pemilu dapat disusun dengan hati-hati oleh Bawaslu dan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta mengacu pada hukum yang berlaku.

Selain itu, tambah dia, juknis tersebut ke depannya harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta tantangan baru dalam penyelenggaraan serta pelaksanaan pemilu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button