News

BM PAN Bakal Kerahkan Massa jika MK Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup

Penolakan terhadap sistem proprosional tertutup dalam Pemilu 2024 semakin deras. Kini giliran Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) dan Angkatan Muda Ka’bah, angkat suara.

Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat menyebut penerapan sistem proporsional tertutup hanya akan menambah jumlah orang-orang yang mencari muka ke elit partai politik.

Mungkin anda suka

Hal itu disebutnya bukan lagi sekadar kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia, melainkan membawa negeri ini kembali ke masa lalu yang suram.

“Jadi orang rebutan untuk bagaimana mencari muka di dalam partai politik bukan bagaimana mereka bekerja sebanyak-banyaknya, sekeras-kerasnya untuk rakyat,” ujar Riyan dalam diskusi yang digelar AMPG Golkar di Studio Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Untuk itu ia bersama organisasi kepemudaan lainnya menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu tertutup. Bila nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penerapan coblos partai, ia bersama teman-temannya akan mengamuk dengan unjuk rasa.

Riyan pun menyerukan ke para politisi muda lintas partai untuk bergerak bersama menolak sistem pemilu tertutup. Karena cara coblos partai membuat masyarakat jauh dengan calon wakil rakyatnya.

“Kalau kemudian ini diputuskan untuk proporsional tertutup ya kita harus bergerak semua, partai ini, kita sebagai anak-anak mudanya, sayap-sayap partai saya kira harus ikut meramaikan juga depan MK ini,” ujarnya.

Diketahui, enam kader partai politik telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional tertutup dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2024.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Back to top button