Market

Bisnis dan Utang Dibayar, Titan Pertanyakan Status Kredit Macetnya

Senin, 27 Jun 2022 – 17:43 WIB

Bisnis dan Utang Dibayar, Titan Pertanyakan Status Kredit Macetnya

Tambang batubara

Terkait sengkarut kredit dengan Bank Mandiri, PT Titan Infra Energi (TIE). menilai ada yang tidak pas. Khususnya mengenai status kredit bermasalah alias Non Performing Loan (NPL).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/6/2022), Bank Mandiri menyatakan kredit Titan kepada kreditur sindikasi berstatus NPL, alias macet.

Direktur Utama Titan, Darwan Siregar enggan mengomentari terlalu jauh surat yang disampaikan Bank Mandiri kepada BEI itu. Darwan menilai, pernyataan tersebut sebagai sangat normatif. “Pernyataan NPL itu sangat berlebihan. Buktinya, kita masih bayar,” kata Darwan, , dikutip Senin (27/6/2022).

Darwan mengakui, Titan punya kredit dan kewajiban mengembalikannya kepada bank (kreditur). Namun perjanjian kredit itu berlaku sampai November 2023. Kredit sebesar US$450 juta dengan jaminan seluruh aset, saham, jaminan perusahaan, anak perusahaan maupun jaminan pribadi.

Darwan menjelaskanpihaknya berupaya melakukan penangguhan pembayaran pada 2020, lantaran terdampak pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Sehingga harga komoditas energi termasuk batubara terjun bebas ke titik terendah.

Proposal penundaan itu bukan tanpa alasan. Karena begitu Pemerintah Indonesia mengumumkan adanya pandemi Covid 19, pihak Otoritas Jasa Keuangan juga meluncurkan beleid relaksasi kredit. Titan pun berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit tersebut.

Namun, sepanjang tiga tahun terakhir ini, upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan ke Kreditur Sindikasi yang termasuk Bank Mandiri, selalu bertepuk sebelah tangan. “Sebagai bentuk niat baik, kami akan segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi,” harap Darwan.

Niat baik itu, kata dia, Titan terus berupaya mengangsur kredit sindikasi tersebut. Pada 2021 misalnya, Titan melakukan pembayaran lebih dari US$46 juta dan sampai dengan Juni 2022, mencapai lebih dari US$35 juta.

Pengacara Titan, Haposan Hutagalung menambahkan, situasi pandemi adalah merupakan keadaan terpaksa sehingga Titan tidak mampu mencicil utangnya secara penuh. Dan dalam undang-undang dalam situasi keterpaksaan karena pandemi COVID-19. Selanjutnya dia mengutip pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Undang-undang ini berbunyi, tidak seorang pun atas putusan pengadilan, boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” kutip Haposan.  Selain itu, yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dalam pertimbangan hukumnya jelas menyatakan, “Sengketa hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata,” ujar Haposan.

Pernyataan Haposan tersebut dipertegas guru besar perdata dari Universitas Gadjah Mada, Profesor M Hawin. Dia menjelaskan, perjanjian kredit fasilitas yang disepakati Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata.

Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adi Warman mengkhawatirkan masalah yang membelit Titan bagian dari skenario praktik industrial hukum. Praktik industrial hukum, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. “Kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam,” tegas Adi Warman, beberapa waktu lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button