News

Birokrasi Bebas Intervensi Politik, Jangan Mimpi

Senin, 16 Jan 2023 – 11:31 WIB

Photocollage 20230116 094820323 - inilah.com

Ketua KASN Agus Pramusinto saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema “KASN Tangguh, Birokrasi Kuat” di Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1/2023). (Foto: Antara)

Intervensi politik masih menjadi budaya pada birokrasi kita. Kuatnya intervensi dapat dibaca dari lemahnya penerapan sistem merit yang hingga kini masih menjadi tantangan untuk diterapkan pada kementerian maupun lembaga.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menuturkan, penerapan sistem merit dalam kebijakan manajemen ASN merupakan tantangan yang mesti dihadapi. Khususnya dalam mematahkan intervensi politik pada ASN yang menjadi wewenang KASN.

“Terdapat tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu satu, intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN,” kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema “KASN Tangguh, Birokrasi Kuat” di Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Agus melanjutkan, KASN kerap menerima laporan terkait dengan pelanggaran netralitas imvas dari intervensi politik dan lemahnya merit sistem. Lembaga yang dibentuk pada 15 Januari 2014 bertepatan dengan pengesahan UU ASN masih disibukkan melakukan penindakan dan merekomendasi hukuman kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait terhadap ASN yang terbukti melanggar.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Selanjutnya, dua tantangan lain dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah adalah praktik korupsi dalam berbagai bentuk serta kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis di birokrasi.

Untuk meminimalkan terjadinya praktik korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), Agus menyampaikan KASN terus hadir untuk memastikan pengisian JPT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“KASN juga memastikan JPT diisi oleh ASN yang sesuai kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja tinggi,” ucap Agus.

Pada tahun 2022, KASN telah melakukan pengawasan terhadap pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan menerbitkan 3.289 rekomendasi pengisian JPT. Dalam pengawasan itu, KASN menemukan bahwa indeks kualitas pengisian JPT sebesar 81,9 atau masuk dalam kategori baik.

Terkait dengan kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis dalam birokrasi, KASN berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.​​​​​​​

“KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit sampai dengan tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah di mana nilai sistem merit kategori baik ke atas sebanyak 217 instansi pemerintah atau 47,3 persen,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button