News

Bikin Onar, Ferdinand Hutahean Dihadiahi Vonis 5 Bulan Penjara

Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean dihadiahi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus. Ferdinand dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat melalui cuitan twitter.

Sebelum menjatuhkan putusan, Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan perbuatan Ferdinand memenuhi unsur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana seduai dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” kata Suparman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (19/4/2022).

Majelis turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat, dan sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 7 bulan penjara. Ferdinand dianggap jaksa terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button