News

Menag Wanti-wanti Tambahan 8 Ribu Kuota Haji Dibagi Secara Adil

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar pembagian tambahan 8 ribu kuota haji mengedepankan prinsip keadilan. Sepatutnya, lanjut Yaqut, tambahan kuota memilki regulasi dan mampu mendorong efisiensi.

“Orientasi kita adalah kepuasan jamaah haji, tidak ada orientasi lain di luar kepuasan jamaah. Kuota tambahan ini harus memiliki regulasi untuk dijadikan dasar kebijakan serta efisiensi waktu dan anggaran,” Yaqut, Selasa (9/5/2023).

Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 semula mendapat kuota untuk memberangkatkan 221.000 orang ke Tanah Suci. Namun, Kementerian Haji Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8 ribu orang untuk Indonesia.

Kementerian Agama RI kemudian segera melaksanakan rapat bersama DPR RI untuk membahas pemanfaatan tambahan kuota haji tahun 2023.

Lebih lanjut, Yaqut menyebut,  pembagian kuota tambahan harus memperhatikan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah. Ia mencontohkan, daerah seperti Sulawesi Selatan yang masa tunggu hajinya hingga 47 tahun harus mendapat kuota tambahan.

Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pembagian kuota haji yakni menyangkut tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

“Ini bisa menjadi pertimbangkan agar kuota bisa terserap optimal,” kata Yaqut menegaskan.

Haji Reguler dan Haji Khusus

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan,  sebanyak 7.360 tambahan kuota akan dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya, 640 untuk haji khusus.

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif. Selanjutnya, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir. Selain itu, berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Menurut  Hilman, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mempersiapkan pemanfaatan tambahan kuota haji. “Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan. (Kemudian) perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya,” ujar Hilman menambahkan.

Back to top button