News

Bharada E Rawan Alami Intervensi Ferdy Sambo saat Hadiri Rekonstruksi

Selasa, 30 Agu 2022 – 09:33 WIB

Bharada E saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022). (Foto: inilah.com/Agus Priatna)

Mungkin anda suka

Bharada E saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022). (Foto: inilah.com/Agus Priatna)

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kehadiran Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam reka ulang pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rawan mengalami intervensi.

Terlebih, Bharada E yang kini menyandang status sebagai justice collaborator bakal dihadapkan dengan tersangka utama, yakni Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya dan menjadi sorotan publik.

Untuk itu, aspek keamanan Bharada E menjadi penting agar menghindari potensi intimidasi maupun intervensi dalam proses rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Memang ada kerawanan keamanan bagi seorang justice collaborator untuk tampil di depan publik, apalagi dihadapkan dengan tersangka utama,” kata Bambang kepada Inilah.com, Selasa (30/8/2022).

“Mempertemukan langsung bersama-sama dengan tersangka lainnya juga rawan intervensi, maupun intimidasi yang mempengaruhi kesaksiannya,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, kesaksian Bharada E begitu penting dalam memecah kebuntuan dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sehingga, lanjutnya, perlu adanya pengamanan yang ketat guna menjaga Bharada E, termasuk tak adanya pertemuan dengan keempat tersangka lainnya.

“Kesaksian Bharada E ini sangat penting. Persoalan hadir langsung atau online itu teknis saja. Kalau dihadirkan secara langsung di lokasi memang harus ada upaya pengamanan yang lebih, dan tak perlu dipertemukan dengan saksi atau tersangka yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, reka ulang dapat diagendakan secara bergantian agar tak mempertemukan Bharada E dengan tersangka lainnya agar menghindari potensi ancaman terhadap Bharada E.

“Penjadwalan bisa dilakukan. Siapa yang akan dimintai keterangan lebih dulu itu juga penting. Karena keterangan berikutnya bisa saja adalah respon subyektif dari keterangan sebelumnya. Ini yg harus dihindari untuk menjaga objektivitas kesaksian,” terangnya.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak bertemu dengan Irjen PolFerdy Sambo dalam proses reka ulang yang digelar Selasa (30/8/2022).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihaknya juga bakal mendampingi tamtama Polri itu ketika nanti dihadirkan.

“LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apa lagi kalau E tidak mau bertemu FS,” jelas dia, Senin (29/8/2022) kemarin. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button