News

Bharada E Pegang Pistol di Rudin Kadiv Propam Langgar Aturan Dasar Polri

Listyo Sigit 2a - inilah.com

Tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akibat terkena timah panas Bharada E, mengundang kecurigaan mengapa tamtama dengan pangkat terendah bisa menggunakan pistol dalam dinas hingga mampu melesatkan tembakan terukur. Penguasaan senjata api oleh Bharada E malahan dianggap melanggar aturan dasar Polri.

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai ketentuan dasar kepolisian telah mengatur piket kesatrian untuk tamtama hanya dilengkapi laras panjang dan sangkur. Kendati Peraturan Kepolisian (Perpol) No 2/2022 mengatur senjata api bisa digunakan anggota atas persetujuan pimpinan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan kuat lantaran anggota harus memedomani aturan mendasar.

“Itu ada di aturan dasar kepolisian. Diatur dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) Polri. Perpol No 2 itu mempertegas sangat tidak mudah untuk memiliki senjata api karena ada prosedurnya,” kata Fahmi, di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, status pengawal pribadi (aide de camp/Adc) Kadiv Propam Polri tidak serta merta memberikan Bharada E kewenangan menggunakan pistol di rumah dinas. “Kalau untuk penjagaan, harus menyesuaikan ini (PUDD) Walaupun punya pistol, enggak bisa digunakan seenaknya,” tuturnya.

7ca8250c E891 4082 943e 5a4548e8e58a - inilah.com
Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) Polri mengenai kelengkapan senjata saat piket kesatrian. Foto: Istimewa

Dia malah mengeritisi adanya anggapan wajar seorang pengawal petinggi Polri memiliki pistol. Sebab pemakluman seperti ini yang membuat institusi penegak hukum tidak memedomani ketentuan paling mendasar.

”Pelumrahan ini yang menjadi masalahnya,” kata Fahmi.

Dihubungi terpisah, Eks Kompolnas, Edi Hasibuan, menilai kepemilikan senjata api oleh anggota Polri harus mampu dipertanggungjawabkan. Setiap butir yang diletuskan dari pistol anggota juga harus bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Kepolisian.

Dengan begitu, Edi meminta, tim gabungan yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mampu mengungkap tuntas kasus penembakan sesama polisi ini. “Setiap butir peluru yang ditembakkan harus mampu dipertanggungjawabkan. Apalagi peluru yang menembus anggota sendiri. Ini sudah protap,” ujarnya.

Edi tidak mau berspekulasi ketika disinggung adanya sosok lain di luar Bharada E yang melakukan penembakan di rumah dinas Sambo. Dia menekankan, peristiwa tersebut sudah mencoreng citra Korps Bhayangkara karena terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang bertugas membina dan menjalankan fungsi pengamanan internal Polri.

”Kita patut prihatin atas kasus ini. Apapun motifnya maka tim harus mampu mengungkapnya dan melakukan pengusutan secara transparan,” ujar Edi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button