News

Bharada E Pamer Rekomendasi JC, Minta Keringanan Hukum

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), meminta keringanan hukum kendati persidangan masih bergulir dan belum memasuki agenda mendengarkan surat tuntutan jaksa. Permintaan tersebut diajukan oleh kuasa hukum, Ronny Talapessy, setelah menyerahkan surat rekomendasi penetapan status pelaku kejahatan yang bekerja sama (justice collaborator/JC) kepada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (5/12/2022).

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menerima surat rekomendasi tersebut dan meminta penuntut umum untuk mempertimbangkan. “Ini permohonan penetapan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator,” kata Wahyu dalam persidangan.

Mungkin anda suka

Menurut Ronny, Bharada E memiliki peran signifikan dalam mengungkap sengkarut perkara pembunuhan Brigadir J. Dirinya berharap kejaksaan mengabulkan rekomendasi penetapan JC dan menuntut ringan terdakwa. “Kami berharap sangat kepada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk klien kami,” tuturnya, sebelum persidangan.

Bharada E didakwa membunuh koleganya, Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Pembunuhan dipicu kegeraman Ferdy Sambo, yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri, mendengar pengakuan sepihak dari istri, Putri Candrawathi, dilecehkan korban di Magelang. Bharada E didakwa menembak tiga hingga empat kali korban dari arah depan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button