News

Bharada E Bakal Dikepung Keluarga Brigadir J, 12 Orang Jadi Saksi di Persidangan

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi yang bakal memberikan keterangan dalam sidang Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2022) pekan depan. Para saksi tersebut antara lain orang tua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak.

Selain keduanya, terdapat 10 nama yang diminta hakim untuk dihadirkan dalam persidangan baik secara fisik atau virtual. Mereka yakni, Rohani Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat dan Novitasari Nadea. Kemudian, kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emila Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan kekasih korban Vera Mareta Simanjuntak.

Ya 12 orang ini tolong dihadirkan. Tolong dipersilakan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini, dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jambi,” kata Wahyu, sebelum menutup sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa terhadap Bharada E, di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Wakil Ketua PN Jaksel ini menyebut, proses pemeriksaan saksi berpeluang akan dilakukan secara satu persatu maupun diperiksa secara bersamaan. Terlebih, ia mengungkapkan, total saksi yang bakal dihadirkan mencapai 61 orang, termasuk terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Di dalam BAP ada 61 saksi, kami melihat adalah sejenis maka kami periksa bersamaan, atau teknisnya kami liat di persidangan, satu-satu atau kita periksa bersamaan, karena mereka sejenis,” ujarnya.

Menanggapi permintaan hakim, penuntut umum menyanggupi untuk menghadirkan 12 saksi yang kemungkinan akan hadir secara langsung di PN Jaksel maupun melalui daring tersambung dari PN Jambi. “Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini,” sahut seorang jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button