News

Besok, DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya

DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU, Kamis besok (17/11/2022). Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna.

“Diputuskan beberapa undang-undang provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Dasco menjelaskan, rapat paripurna RUU Papua Barat Daya disepakati pada esok hari setelah pihaknya menggelar rapat hari ini. Rapat ini diikuti pimpinan serta rapat badan musyawarah (Bamus) dengan para ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sehingga apa yang sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR,” ujarnya.

Lebih jauh Dasco menjelaskan, selain pengesahan RUU Papua Barat Daya, sejumlah agenda DPR akan digelar pula esok hari. Hal ini antara lain menyangkut pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, terkait beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar dan luar biasa berkuasa penuh dari negara lain.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui DPR bakal mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis besok.

Doli menjelaskan, pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU ini bagian upaya mencegah terganggunya tahapan Pemilu 2024.

Terlebih, saat ini pemerintah juga telah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu seiring pengesahan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) baru di Papua. Namun, finalisasi Perppu Pemilu ini terhambat seiring belum disahkannya RUU Papua Barat Daya oleh DPR. Untuk itu, finalisasi Perppu Pemilu perlu menunggu pengesahan RUU

Provinsi Papua Barat Daya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button