Sunday, 30 June 2024

Besok Diperiksa soal Dugaan Penghasutan, Hasto Tuding Polisi Diorder

Besok Diperiksa soal Dugaan Penghasutan, Hasto Tuding Polisi Diorder


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) besok terkait dengan ucapannya ketika diwawancara salah satu media. Seolah merasa tidak bersalah, Hasto malah menuduh polisi bekerja berdasarkan orderan, bukan pertimbangan hukum.

Hasto meyakini, proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan salah satu media televisi. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Hasto pun mengaku heran mengapa pernyataannya dipersoalkan. Padahal, ungkapnya, soal dugaan kecurangan Pemilu sudah menjadi ini sudah menjadi perhatian elemen masyarakat.

“Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan. Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi,” ujarnya.

Hasto juga mengaku bingung ketika menyuarakan soal kecurangan Pemilu dan ada pengaduan masyarakat, aparat begitu cepat memproses hukumnya. Sementara, sejumlah kasus korupsi, tambang ilegal, hingga kejahatan perbankan sepertinya justru didiamkan oleh aparat.

“Kami di PDIP punya antrian persoalan yang sampai sekarang nggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses. Sementara yang mempersoalkan (tindakan-tindakan yang) meningkatkan kualitas demokrasi malah kemudian diproses. Tetapi saya akan datang, karena kami tahu bahwa ini perintah orderan,” ucapnya.

Sekadar informasi, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.