News

PK Jhoni Alen Ditolak MA, Wasekjen Demokrat: Harusnya Moeldoko Juga

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan bahwa Jhoni Allen Marbun (JAM), bukan kadernya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil peninjauan kembali (PK).

“Artinya, jika fakta baru ini dikaitkan dengan PK ‘kepengurusan’ Moeldoko yang sekarang akan diperiksa MA, jika MA konsisten, maka pertama, keduanya sekarang, baik Moeldoko maupun JAM (yang mengaku sebagai Ketua dan Sekjennya), sekarang sudah sama-sama bukan kader Demokrat,” tegas Jansen kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ia juga menyebut bahwa sejak awal Moeldoko tidak pernah menjadi kader Demokrat. Oleh karena itu, Jansen menyinggung keduanya baik Moeldoko maupun Jhoni sudah tidak memiliki legal standing sebagai kader.

“Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5.000 persen PK Moeldoko di tolak MA. Karena bagaimana mungkin bukan kader bisa jadi Ketum dan Sekjen? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas dan jelas telah mengatur, bahwa kader itu haruslah anggota parpol,” lanjutnya.

Jansen menambahkan dengan adanya putusan ini, seharunsya kubu Moeldoko sadar diri dan berhenti mencampuri Partai Demokrat. “Ngapain dia ikut campur urusan rumah tangga orang di mana dia bukan bagiannya. Itu yang sejak awal tidak bisa dibuktikan Moeldoko, karena memang dia tidak pernah jadi kader, anggota, apalagi pengurus Partai Demokrat,” terang Jansen.

Selain itu, ia juga membeberkan alasan pemecatan terhadap Jhoni pada masa yang lalu. “Karena (dia) ikut terlibat dan jadi inisiator KLB (Kongres Luar Biasa) illegal. Dengan keluarnya keputusan ini, KLB itu sendiri sudah dapat dipastikan tidak sesuai AD/ART Partai yang telah disahkan Pemerintah dan Negara,” tandasnya.

Sehingga sudah benar jika permohonan PK yang diajukan oleh Jhoni, akhirnya ditolak oleh MA. “Sebagaimana kalimat ‘hukum, hakim, dan rasa keadilan’, kami sepenuhnya percaya bahwa Yang Mulia Hakim-Hakim MA akan memutuskan hal yang benar pada perkara ini,” tutup Jansen.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun. Putusan ini tertuang dalam berkas dengan Nomor 1222 PK/Pdt/2022, jo Nomor 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali drh. Jhoni Allen, M.M” bunyi kutipan yang ditandatangani Juru Sita Pengganti, Dwi Andaru K.

MA selanjutnya juga menghukum Jhoni Allen membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. “Yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” Tambah kutipan tersebut.

Surat putusan perkara ini juga dilayangkan kepada , Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button