News

Berstatus Penegak Hukum, DPR Nilai Wajar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya merupakan hal wajar. Pasalnya, jenderal bintang dua itu berstatus aparat penegak hukum yang seharusnya melawan segala perbuatan melanggar hukum.

“Ya kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. Barang buktinya kan kalau tidak salah berapa kilo begitu. Orang berapa gram saja bisa bertahun-tahun (hukuman penjara),” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Mungkin anda suka

Habiburokhman menyebut, sebagai seorang penegak hukum, hukuman bagi Teddy Minahasa harus lebih berat ketimbang pelaku kejahatan pada umumnya.

“Apalagi ini kan kategorinya penegak hukum tentu dia harus lebih berat daripada orang biasa. Karena dia punya kewenangan, bukan di penegakan hukum tetapi melanggar hukum,” ujar anggota DPR asal Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPU Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis hari ini.

Jaksa Iwan menyebut, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan barang bukti sabu sitaan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar jaksa memaparkan.

Teddy Minahasa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Sesuai dakwaan pertama kami,” kata Jaksa Iwan menambahkan.

Perintah Menyisihkan Barang Bukti Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus. Tujuannya untuk diedarkan.

Hal itu berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda mengantongi sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya, maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Back to top button