Sunday, 29 June 2025

Bersih-bersih Internal, Menteri Dody Pecat Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK

Bersih-bersih Internal, Menteri Dody Pecat Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK


Tertangkapnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, benar-benar mencoreng kredibilitas institusi.

Tak ketiban pulung, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo langsung memecat TOP, sebagai bentuk evaluasi internal. “Saya kutip bahasa beliau (Presiden Prabowo Subianto), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, bersihkan dirimu. Karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Menteri Dody dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu malam (28/6/2025).

Keputusan memecat dengan tidak hormat terhadap TOP ini, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo ingin menciptakan pemerintahan yang bersih. Seluruh pejabat yang tidak bersih harus diberikan tindakan tegas. Disingkirkan. “Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Menteri Dody.

Namun demikian, Menteri Dody menegaskan, sangat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jika masih ada oknum-oknum di Kementerian PU Sumut yang terlibat, harus diperiksa. Semua pihak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kalau masih ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya serahkan,” kata Menteri Dody.

Mengingatkan saja, KPK melakukan OTT pada Kamis malam (26/6/2025), berhasil menangkap 6 orang yang langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumut. Ternyata, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, terkait pengerjaan proyek infrastruktur jalan yang kurang oke. 

Selain TOP, ada 4 tersangka lainnya yang langsung ditahan KPK. Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kemudian, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG (Dalihan Natolu Grup), dan M Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

Proyek infrastruktur yang menjadi pintu masuk dugaan suapo ini, mencakup pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. “Terdapat pengaturan dalam proses e-catalog agar PT DGN milik KIR dapat memenangkan proyek tersebut,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Dalam perkara ini, KIR dan RAY disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga lainnya, yakni TOP, RES dan HEL disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 

Iwan Purwantono