News

Berseragam Lengkap, Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Timsus Polri

Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Khusus Polri untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamis (4/8/2022).

Terpantau, Sambo yang mengenakan seragam polisi lengkap tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum melangkah masuk ke ke Gedung Bareskrim Polri.

Mungkin anda suka

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata Sambo.

Kemudian, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat lalu (8/7/2022).

Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Bharada E. Dia merupakan salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Bharada E bukan membela diri sebagaimana dugaan awal saat kasus ini mencuat.

Penyidik menjerat Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). Selain itu, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button